Larangan Mudik 2020, Kemenhub akan Realokasi Anggaran Bantu Cegah Covid-19

- 28 Maret 2020, 06:57 WIB
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.*
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.* /Antara


PIKIRAN RAKYAT - Wacana mengenai larangan mudik Lebaran tahun 2020 akibat Covid-19 kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan kebijakan tersebut akan direalisasikan pada hari-hari menjelang lebaran.

Kementerian Perhubungan berencana untuk merealokasi anggaran mudik gratis untuk membantu mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Bentuk Apresiasi untuk Tenaga Medis, Rakyat Inggris Tepuk Tangan Selama 10 hingga 15 Menit

“Alokasi anggaran itu ada kebijakan dari Menhub, kami harus lakukan penyesuaian 10 persen,” ujar Budi Setiyadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Terdapat sekitar Rp 200 miliar anggaran yang bisa direalokasi untuk membantu pencegahan corona agar tidak berdampak lebih luas lagi.

Anggaran tersebut bisa digunakan untuk pembuatan bilik penyemprotan desinfektan.

“Kami juga sudah meminta Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk itu,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Pemkab Bekasi Lakukan Rapid Test Door to Door

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, pihaknya tengah menghitung anggaran yang akan dialokasikan untuk membantu pencegahan penyebaran virus corona.

“Untuk realokasi anggaran dari seluruh sub-sektor ini, sedang melakukan penghitungan dan ini dipimpin langsung oleh Plt sekjen, tapi prinsipnya kami akan melakukna ‘refocusing’ untuk pencegah penyebaran Covid-19 dari aspek perhubungan,” katanya.

Selain dari anggaran mudik gratis, realokasi anggaran juga bersumber dari dana yang awalnya digunakan untuk insentif penerbangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya 28 Maret 2020: Karangjaya dan Kawalu akan Diterpa Hujan Ringan saat Sore

“Misalnya insentif penerbangan, insentif itu kurang relevan. Kami akan usulkan bagaimana ini di-refocusing untuk bisa membantu itu. Angka pasti terus dilakukan penghitungan dan kami terus melakukan pencegahan itu,” katanya.

Kemenhub juga mengusulkan pelarangan mudik baik dengan angkutan umum maupun angkutan pribadi guna mencegah perluasan penyebaran virus corona.

Kemenhub dan Korlantas Polri akan menyiapkan skema penyekatan di jalan tol dan nasional apabila pemerintah telah sepakat untuk secara resmi melarang mudik sebagai tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari hajatan besar Lebaran.

Baca Juga: Resmi Ditambah, Masa Belajar di Rumah untuk Siswa di Tasikmalaya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020 adalah ikhtiar bangsa Indonesia dalam memutus mata rantai penularan wabah corona.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat. Segala kebijakan ini nanti menunggu keputusan dari Ratas Kabinet yang akan dipimpin Presiden. Kami berharap  kebijakan ini yang terbaik bagi kita semua," ujar Menko Luhut.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ridwan Djamaluddin yang juga ditunjuk sebagai koordinator bagi kementerian/lembaga terkait mengatakan, arah kebijakan ini masih akan dilaporkan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan resmi.

Baca Juga: Bubarkan Kerumunan Warga, Polres Sukabumi Kerahkan Petugas Gabungan

"Berbagai skema itu kurang lebih seperti yang dinyatakan oleh Juru Bicara Kemenko Marves kemarin, hanya saja hal ini masih menunggu dan taat kepada keputusan pimpinan.

"Sambil menyiapkan keputusan Pemerintah, Kementerian/Lembaga tetap melaksanakan persiapan-persiapan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," ujar Deputi Ridwan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x