Kemenag Rilis Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona, Berjarak 500 Meter dari Rumah Warga

- 27 Maret 2020, 11:53 WIB
PETUGAD saat akan mengantarkan jenazah PDP yang meninggal ke Karangnunggal Tasikmalaya.*
PETUGAD saat akan mengantarkan jenazah PDP yang meninggal ke Karangnunggal Tasikmalaya.* //Aris Mohamad Fitrian/

PIKIRAN RAKYAT - Update situasi virus corona atau Covid-19 di Indonesia per 27 Maret 2020 pukul 11.33 WIB mencapai 893 kasus positif, 35 sembuh, dan 78 orang dinyatakan meninggal dunia.

Pasien corona yang meninggal dunia pun menjadi sorotan publik, tatkala sempat beredar sebuah video dan berita yang menjelaskan tatacara penguburan yang dilakukan sempat dikerumuni warga.

Banyak warga berbondong-bongong mengerumuni jenazah, seperti sekadar ingin tahu. Namun, mereka tak mengindahkan bahaya virus yang akan ditularkan.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Jumlah PDP, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Skenario Jika KLB Covid-19

Penyeberan virus corona di Indonesia menjadi momok yang membuat masyarakat resah dan panik, di mana kasusnya kian hari bertambah.

Covid-19 ini bisa menyebar cepat melalui kontak dengan si penderita lewat anggota badan, khusunya air liur dan benda mati yang sempat tersentuh.

Bahkan, jenazah pasien corona pun harus mendapat perlakuan khusus agar tidak menularkan virus yang ia bawa pada pengurusnya.

Baca Juga: Gunakan Alat Seadanya, Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Masif

Banyaknya masyarakat yang belum memahami dan tahu tata cara terkait penguburan jenazah pasien corona, membuat MUI, NU, Kementerian Agama harus menerbitkan aturan atau protokol.

Aturan ini dibuat agar masyarakat paham cara mengurus jenazah pasien corona dengan baik dan benar. Maka dari itu, berikut tata cara mengurusnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x