Bupati Langkat Diduga Terlibat Praktik Perbudakan, KSP: Kami Pastikan Mendapat Hukuman Seberat-beratnya

- 25 Januari 2022, 18:06 WIB
KSP kutuk dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat.
KSP kutuk dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Begini Cerita Kate Middleton yang Sempat Alami Ngidam Langka Saat Hamil Pangeran Louis

Karena perbuatannya tersebut, Bupati Langkat telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah masa reformasi tahun 1998.

Berdasarkan informasi terbaru, kerangkeng tersebut diduga merupakan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah