Baca Juga: Mengerikan, Inilah Masa Lalu Uzui Tengen sang Pilar Suara yang Diungkap dalam Anime Kimetsu no Yaiba
Menurutnya, pelaku pelanggaran HAM seperti perbudakan tidak boleh diberi toleransi.
"Kita tidak boleh memberi toleransi terhadap pelaku pelanggaran HAM," lanjut Rio Idris Padjalangi.
Pihaknya juga berharap, dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat dapat diinvestigasi lebih lanjut.
"Silakan pihak yang berwenang melakukan investigasi," lanjutnya.
Baca Juga: Polri Rekrut Personel dari Santri hingga Suku Pedalaman, Ahmad Sahroni: Tidak Eksklusif
Sebagai informasi, dugaan perbudakan Bupati Langkat dilaporkan oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care.
Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan tersebut pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.***