Konstruksi Perkara yang Jerat Bupati Langkat, KPK: Saudara Kandung dari Tersangka

- 20 Januari 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi KPK - KPK mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat bersama dengan lima saurdara kandungnya. /ANTARA
Ilustrasi KPK - KPK mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat bersama dengan lima saurdara kandungnya. /ANTARA //Antara News

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

KPK mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat, beserta lima orang lain termasuk saudara kandungnya, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih.

Diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 20 Januari 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, perkara yang dilakukan Bupati Langkat periode 2019-2024, dan saudara kandungnya terjadi sekitar tahun 2020 hingga saat ini.

Baca Juga: Sentil Arteria Dahlan yang Gunakan Bahasa Sunda saat Rapat, Ridwan Kamil: Katanya Gak Boleh?

"Diduga melakukan pengaturan, dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," ucap Nurul Ghufron seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Bupati Langkat melalui saudara kandungnya diduga ada permintaan persentase fee, dengan nilai persentase 15 persen, dari nilai proyek untuk paket pekerjaan.

Selain itu juga melalui tahapan lelang, serta nilai persentase 16,5 persen, dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Baca Juga: Mulai Agustus 2022, LRT Jabodebek Siap Dikomersilkan untuk Umum

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x