Baca Juga: Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan, Rektor UIN Sunan Kalijaga: Mungkin Khilaf
Lisda Sundari mengungkapkan, remaja dan anak yang terpapar rokok akan memiliki masalah kesehatan, hingga mengurangi produktivitas pada masa depan.
"Menjadi sehat merupakan hak seluruh warga negara," tuturnya.
Pemerintah harus melakukan upaya melalui berbagai regulasi, yang menjamin kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Update Perkembangan Gempa Bumi M 6.6 Banten, BNPB: 257 Unit Rumah di 5 Kabupaten Alami Kerusakan
"Negara dan pemerintah harus memastikan, serta menjamin seluruh warga sehat, dengan menyediakan regulasi yang kuat berserta layanan kesehatan," kata Lisda.
Sebagai informasi, cukai rokok naik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi dinaikkan pemerintah mulai 1 Januari 2022 lalu.