PR TASIKMALAYA - Perkara asap rokok saat mengendarai kendaraan roda dua atau motor menjadi sorotan.
Sejumlah korban asap rokok dari pengendara sepeda motor buka suara.
Bagi pengguna sepeda motor yang terkena abu rokok dari pengendaralain sebagiknya jangan langsung di usap.
Menurut dokter Agus Setyawan SpM selaku dokter spesialis mata mengungkapkan hal tersebut bisa mengakibatkan iritasi, mata merah dan infeksi.
Baca Juga: Fuji Terus Dijodoh-jodohkan, Faisal: Masih Lama Lah
"Aktivitas merokok sambil berkendara dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain karena selain asap rokok yang berbahaya, abu rokok yang berterbangan dapat mengenai pengguna sepeda motor lainnya," ungkap dr Agus Setyawan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 4 Januari 2022.
Larangan merokok sambil berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam Permenhub tersebut terdapat larangan merokok bagi pengemudi kendaraan dalam Pasal 6 huruf C
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".