PR TASIKMALAYA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan dugaan laporan palsu terkait pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Ubedilah Badrun dilaporkan dugaan laporan palsu Gibran dan Kaesang oleh Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) pada Jumat, 14 Januari 2022.
Dosen UNJ Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yang juga terkait dengan laporan dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran dan Kaesang.
Ubedilah Badrun dilaporkan atas dugaan laporan palsu Gibran dan Kaesang, yang dikonfirmasi oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 15 Januari 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film India 'Baar Baar Dekho'
"Hari ini, tim hukum kami telah menjelaskan sejumlah pasal delik aduan, terkait laporan palsu," ucap Imanuel Ebenezer pada Jumat, 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Dosen UNJ Ubedilah Badrun dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP, terkait dugaan laporan palsu pada Gibran dan Kaesang.
"Kita melaporkan Ubedillah Badrun, di Pasal 317 KUHP," lanjut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer.