Masker Kian Sulit Dicari, Seorang Mahasiswi Timbun Masker untuk Biaya Kuliah

- 5 Maret 2020, 07:34 WIB
MASKER di berbagai tempat di Indonesia telah habis.*
MASKER di berbagai tempat di Indonesia telah habis.* /Antara/

TFH dikenakan pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu corona.

Sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo, aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun lain di kawasan Jakarta.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah