Masker Sulit Dicari Akibat Virus Corona , KPPU Belum Temukan Pelanggaran dalam Perdagangannya

- 4 Maret 2020, 12:37 WIB
ILUSTRASI masker.
ILUSTRASI masker. //pexels/Anna Shvets


PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan belum ada dugaan atas pelanggaran dalam perdagangan masker.

Hal tersebut menyusul lonjakan harga masker yang tidak manusiawi setelah pengumuman masuknya virus corona di Indonesia.

KPPU menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020.
 
Baca Juga: Jangan Keliru, Berikut Perbedaan Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan Covid-19

Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kantor Berita Antara, KPPU mengungkapkan bahwa penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker.

Kenaikan yang signifikan dapat terlihat dari harga masker jenis 3 ply mask dan N95 mask.

"Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19 di seluruh dunia," tulis pernyataan lembaga KPPU.

KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal selama penelitian yang dilakukannya.
 
Baca Juga: Wujud Misi Penyelamatan Warga, Setiap Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Diimbau Sediakan Crisis Center Covid-19

KPPU juga dapat melihat adanya peningkatan permintaan yang tinggi di pasar dan tidak disertai peningkatan suplai dari produsen.

Bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, KPPU telah melakukan konsolidasi dara.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan data dan informasi yang memperlihatkan berkurangnya stok masker dan permintaan yang tinggi.

Sampai saat ini, KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran.

Berdasarkan data yang dihimpun KPPU, terdapat 28 perusahaan produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker.
 
Baca Juga: Wujud Misi Penyelamatan Warga, Setiap Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Diimbau Sediakan Crisis Center Covid-19

KPPU mengingatkan masyarakat agar tidak panik tentang pasien positif virus corona yang ditemukan di Indonesia beberapa waktu lalu.

Kepanikan hanya akan membuat daya beli di pasaran meningkat dan kebutuhan secara mendadak juga meningkat.

Hal tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.

Masyarakat diharapkan dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi.

KPPU mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan momentum yang terjadi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x