Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan: Bukan Berarti Harus...

- 13 Januari 2022, 11:23 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. /ANTARA/Nur Imansyah

PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penolakan secara tegas hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia atas kasus asusila, Komnas HAM tegas melakukan penolakan.

Penolakan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Menurut Beka, Komnas HAM meminta bukan hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan atas kasus asusila yang dilakukan.

Baca Juga: Fuji Mulai Berkiprah di Dunia Akting, Haji Faisal: Kalau Tidak Ada Bakat ...

"Komnas HAM setuju pelaku (Herry Wirawan) dihukum berat, namun bukan berarti harus hukuman mati," ucap Beka pada Kamis, 13 Januari 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Beka mengungkapkan, hak hidup adalah salah satu HAM paling mendasar termasuk bagi pelaku asusila Herry Wirawan.

Hak hidup sebagai salah satu HAM paling mendasar tak bisa dikurangi terhadap situasi apapun.

"Jadi karena alasan itulah, Komnas HAM menentang hukuman mati (Herry Wirawan)," kata Beka.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah