Baca Juga: Kenapa Mata Tanjiro Berdarah di Kimetsu no Yaiba S2 Episode 6? Ini Penjelasannya
"Artinya ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat, serta pembuat kebijakan," lanjutnya.
Komnas HAM mengingatkan pemerintah terutama lembaga penegak hukum, agar berhati-hati menerapkan hukuman mati pada pelaku asusila Herry Wirawan.
Meskipun sekarang penerapan hukuman mati tengah dimoratorium atau ditangguhkan, pemerintah harus berhati-hati jika telah mengarah pada penerapan tersebut.
Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1037, Shuron Hakke, Serangan Terbaru yang Dimiliki oleh Kaido?
Komnas HAM tetap akan menghormati proses hukum pada pelaku asusila Herry Wirawan tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga tidak bisa melakukan intervensi, atas kebijakan yang diambil yakni hukuman mati Herry Wirawan.
Komnas HAM akan tetap bersuara sesuai ranah lembaga, termasuk memberi beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Kejagung Sudah Terima SPDP terhadap Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri
Sejumlah pertimbangan dari Komnas HAM seperti pembahasan RUU KUHP, yang tengah dilakukan pembahasan.