Kejagung Sudah Terima SPDP terhadap Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri

- 13 Januari 2022, 12:14 WIB
Kejagung sudah menerima SPDP terhadap Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri soal kasus ujaran kebencian.
Kejagung sudah menerima SPDP terhadap Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri soal kasus ujaran kebencian. /Instagram.com/@ferdinan_hutahaean

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan terkait terhadap penyidikan kasus Ferdinand Hutahaean.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Simanjuntak mengatakan Ferdinand Hutahaean terjerat kasus dugaan tentang penyebaran informasi bernada SARA melalui Twitter beberapa waktu lalu.

Cuitan Ferdinand Hutahaean ini membuat keonaran di kalangan masyarakat melalui sosial media, terutama Twitter.

"Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Informasi yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian,” jelas Leonard merujuk pada kasus Ferdinand Hutahaean pada Rabu dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tanggapi Hukuman Mati Herry Wirawan, Muhadjir Effendy: Perhatian Serius dari Presiden

“Atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," lanjutnya.

Leonard menjelaskan, bahwa SPDP yang dikirim Polri dari 6 Januari 2022, sudah diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 10 Januari 2022.

Surat itu bernomor B / 01 / I / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: 11 Larangan Jelang Tahun Baru Imlek pada 2022, Ternyata Jangan Mencuci Pakaian karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x