Kejagung Sudah Terima SPDP terhadap Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri

- 13 Januari 2022, 12:14 WIB
Kejagung sudah menerima SPDP terhadap Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri soal kasus ujaran kebencian.
Kejagung sudah menerima SPDP terhadap Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri soal kasus ujaran kebencian. /Instagram.com/@ferdinan_hutahaean

Leonard mengurai bahwa sudah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan penyidikannya terkait kasus tersebut

"Polri mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama FH dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikannya," urai Leonard.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Setelah Terbongkar Kebusukan Irvan, Apa yang Dilakukan Al untuk Melindungi Andin?

Leonard sedikit menggambarkan bagaimana postingan yang dibuat oleh FH itu sendiri melalui akun Twitter.

"Tersangka FH telah memposting cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," kata Leonard.

Dirangkum dari PikiranRakyat.com. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini 13 Januari 2022: Capricorn Kehilangan Perasaan Cinta, Kunci Kesuksesan Aquarius

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Kemudian, Ferdinand melakukan proses penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x