"Saya mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut (hukuman mati) karena tuntutan terberat, harus disampaikan sebagai upaya memberi ketegasan hukum berkeadilan,” ujar Hidayat Nur Wahid.
13 santriwati korban asusila Herry Wirawan harusnya diberikan perlindungan dan pendidikan untuk masa depannya.
"Padahal semestinya para santriwati itu (korban Herry Wirawan) dilindungi, serta diberikan pendidikan, bagi masa depan kehidupannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Fuji Unggah Bill Seharga Rp20 Juta Usai Makan di Restoran, Haji Faisal: Berat bagi Kami
Herry Wirawan dituntut hukuman yang sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Instrumen hukum yang ada, telah sangat memadai menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Hidayat Nur Wahid.
Perlindungan, bantuan, serta kelanjutan pendidikan korban 13 santriwati sangat penting, karena izin pesantren Herry Wirawan tersebut telah dicabut Kementerian Agama.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Kaesang dan Gibran Dilaporkan KPK hingga Haris Pertama yang Apresiasi Polri
Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga harus memberikan bantuan pemulihan kesehatan fisik serta mental pada 13 santriwati.
"Harus dilakukan secara paralel, sebagai pemenuhan kewajiban Negara, melindungi seluruh warga apalagi pada anak-anak perempuan korban kejahatan seksual seperti 13 santriwati dan teman-temannnya itu," lanjutnya.***