PR TASIKMALAYA - Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas kasus asusila terhadap 13 muridnya oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Januari 2022.
Kasus asusila Herry Wirawan pada 13 murid ini dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius sehingga dituntut hukuman mati.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena kejahatan yang sangat serius disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.
"Kami simpulkan, perbuatan terdakwa (Herry Wirawan) sebagai kejahatan yang sangat serius," ucap Asep pada Selasa, 11 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Hingga Dikebiri, 2 Hal Ini yang Memberatkan
Menurut Asep, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sebagai bentuk komitmen dan bukti, untuk memberi efek jera pelaku asusila.
“Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, komitmen kami, untuk memberi efek jera pada pelaku, atau pihak-pihak lain, yang akan melakukan kejahatannya," ujar Asep.
Asep mengungkapkan, kasus asusila Herry Wirawan pada 13 muridnya menimbulkan dampak yang cukup luar biasa.
Baca Juga: Terkait Guardians of the Galaxy Vol 3, James Gunn: Ini Jalan yang Sulit