Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Resmi Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

- 11 Januari 2022, 14:41 WIB
Predator seks dan pelaku pemerkosaan kepada belasan santriwati, Herry Wirawan, resmi dihukum mati dan kebiri kimia.*
Predator seks dan pelaku pemerkosaan kepada belasan santriwati, Herry Wirawan, resmi dihukum mati dan kebiri kimia.* /yedi supriadi

PR TASIKMALAYA – Herry Wirawan tersangka kasus pelecehan seksual pada belasan santri di Bandung, resmi dihukum mati dan kebiri.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut sebesar Rp500 juta dan subside selama satu tahun penjara.

Keputusan hukuman mati Herry Wirawan itu disampaikan langsung oleh Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa, 11 Januari 2022.

“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 11 Januari 2022.

Baca Juga: Hal Menarik yang Terungkap pada Attack on Titan Season 4 Part 2 Episode 1, Salah Satunya Levi Sekarat!

Selain dihukum mati, Herry Wirawan juga diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” bebernya.

JPU Asep menilai, Herry Wirawan telah menyalahgunakan simbol agama dan lembaga pendidikan.

Asep menyayangkan, Herry justru menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.

Baca Juga: Polemik Penggalangan Dana Gala Sky, Marissya Icha dan Kemensos Lakukan Diskusi Virtual

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x