PR TASIKMALAYA – Herry Wirawan tersangka kasus pelecehan seksual pada belasan santri di Bandung, resmi dihukum mati dan kebiri.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut sebesar Rp500 juta dan subside selama satu tahun penjara.
Keputusan hukuman mati Herry Wirawan itu disampaikan langsung oleh Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa, 11 Januari 2022.
“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 11 Januari 2022.
Selain dihukum mati, Herry Wirawan juga diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” bebernya.
JPU Asep menilai, Herry Wirawan telah menyalahgunakan simbol agama dan lembaga pendidikan.
Asep menyayangkan, Herry justru menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.
Baca Juga: Polemik Penggalangan Dana Gala Sky, Marissya Icha dan Kemensos Lakukan Diskusi Virtual