PR TASIKMALAYA - Predator seks bernama Herry Wirawan memang menggemparkan pemberitaan.
Pasalnya Herry Wirawan telah melakukan pelecehan hingga pemerkosaan kepada belasan santri.
Terlebih Herry Wirawan menjadi predator seks berkedok sebagai guru serta pemilik sebuah pesantren.
Atas perlakuannya kepada belasan santri, Herry Wirawan pun mendapatkan tuntutan berupa hukuman mati.
Baca Juga: Polemik Penggalangan Dana Gala Sky, Marissya Icha dan Kemensos Lakukan Diskusi Virtual
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Herry Wirawan yang menjadi predator seks tersebut telah menjalani sidang.
Sidang yang dijalani oleh Herry Wirawan terkait dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU bernama Asep N Mulyana.
Dijelaskan oleh Asep N Mulyana bahwa Herry Wirawan dituntut dengan hukuman mati.
Tak hanya hukuman mati, predator seks tersebut juga mendapatkan hukuman kebiri kimia serta denda Rp500 juta.