Baca Juga: Terungkap Alasan Memilih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: Kalau Uang, Lebih Tertarik China ...
Sidang tersebut dijalankan oleh Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Pertama, kami menuntut terdakwa," ujarnya.
"Dengan hukuman mati," sambungnya.
Kebiri kimia pun disebutkan oleh Asep N Mulyana sebagai tuntutan bagi Herry Wirawan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga akan Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat untuk Mendapatkannya!
"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan," jelasnya.
"Kebiri kimia," sambungnya.
Dijelaskan oleh Asep N Mulyana, bahwa Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati lantaran mengaku sebagai guru dan pemilik pesantren yang membuat hukuman semakin berat bagi predator seks tersebut.
"Hal yang memberatkan terdakwa," ungkapnya.