Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Herry Wirawan, Sebut Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemerintah

- 20 Desember 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi. Polisi temukan bukti baru yang bisa saja berkaitan dengan kasus pemerkosaan Herry Wirawan yang viral belum lama ini.
Ilustrasi. Polisi temukan bukti baru yang bisa saja berkaitan dengan kasus pemerkosaan Herry Wirawan yang viral belum lama ini. /Pixabay/Anemone123

PR TASIKMALAYA - Pihak penyidik dari Polda Jawa Barat terus menelusuri bukti baru kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh tersangka Herry Wirawan.

Kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan sempat mencuat ke publik dan viral.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan bahwa proses penyelidikan atas temuan bukti baru tersebut masih berlanjut.

Kini telah ditemukan bukti baru berupa penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang diberikan untuk yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lewatkan Dalam Hidup Saat Ini? Cari Tahu Jawabannya dari Gambar Ini

Dikatakan oleh Kapolda Jabar bahwa dalam tahap penyelidikan ini bisa saja memunculkan bukti baru terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati.

Tetapi, pihak berwenang saat ini harus menerima laporan terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dari kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati tersebut, ada beberapa temuan baru yang ditemukan polisi.

Dalam dakwaannya, jumlah korban dari Herry Wirawan mencapai 12 orang santriwati, dikutip Pikiran-rakyat.Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Apa yang Telah Disiapkan Alam Semesta Untukmu dengan Memilih Salah Satu Peti

Kemudian, ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana dari pemerintah untuk yayasan yang dikelola oleh terdakwa.

Dana yang harusnya dikelola Herry Wirawan kabarnya diselewengkan untuk menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksinya pada santriwati di bawah umur tersebut.

Di lain tempat, bayi dari hasil pencabulan terdakwa diduga dieksploitasi untuk mencari dana bantuan.

Bayi tersebut ditempatkan di mess dan disebut sebagai anak yatim-piatu untuk meminta dana sumbangan kepada pemerintah maupun lembaga lainnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x