Baca Juga: Partai Golkar Bantah Sahrul Gunawan Bakal Masuk Golkar Demi Pilkada
Pada Senin, 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kedatangan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri didampingi tiga pengacaranya.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, Ferdinand Hutahaean dinyatakan layak untuk menjalani penahanan.
Pemeriksaan kesehatan ini berdasarkan pengakuan Ferdinand Hutahaean yang mengidap riwayat tertentu, bahkan membawa surat keterangan kesehatannya.
Baca Juga: Prabowo-Puan Kemungkinan Besar Maju di Pilpres 2024, Direktur IndoStrategic Ungkap Alasannya
Alibi Ferdinand Hutahaean bahwa ia memiliki penyakit serius sehingga ia meluapkan nya dalam cuitannya tersebut.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean ternyata bukan disangkakan atas ujaran penodaan agama.
Melainkan, disangkakan atas pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1 tahun 1946 tentang berpotensi memicu keonaran.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan Haris Pertama terkait cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 yang kini telah ia hapus, atas kalimat 'Allah mu ternyata lemah'.***