Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan, Haris Pertama: Hidup Polri!

- 11 Januari 2022, 08:57 WIB
Haris Pertama menanggapi Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Haris Pertama menanggapi Ferdinand Hutahaean yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. /Kolase foto Twitter/@FerdinandHaean3/@knpiharis

PR TASIKMALAYA - Ketua DPP KNPI, Haris Pertama tengah berbahagia atas kinerja dan sikap Polri pada Ferdinand Hutahaean.

Laporan Haris Pertama terhadap Ferdinand Hutahaean akhirnya diproses polri.

Haris Pertama mengapresiasi Polri yang menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan.

"Hidup Polri," tulis Haris Pertama seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @knpiharis pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Merasa Dibanding-bandingkan oleh Netizen, Mayang: Bentukan Janda Emang Kayak Apaan?

Unggahan Haris Pertama.
Unggahan Haris Pertama. Tangkap layar Twitter/@knpiharis

Dikabarkan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Ferdinand Hutahaean akan ditahan 20 hari kedepan.

Penahanan Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama 20 hari kedepan, Ferdinand Hutahaean akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga: Partai Golkar Bantah Sahrul Gunawan Bakal Masuk Golkar Demi Pilkada

Pada Senin, 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Kedatangan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri didampingi tiga pengacaranya.

Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, Ferdinand Hutahaean dinyatakan layak untuk menjalani penahanan.

Pemeriksaan kesehatan ini berdasarkan pengakuan Ferdinand Hutahaean yang mengidap riwayat tertentu, bahkan membawa surat keterangan kesehatannya.

Baca Juga: Prabowo-Puan Kemungkinan Besar Maju di Pilpres 2024, Direktur IndoStrategic Ungkap Alasannya

Alibi Ferdinand Hutahaean bahwa ia memiliki penyakit serius sehingga ia meluapkan nya dalam cuitannya tersebut.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean ternyata bukan disangkakan atas ujaran penodaan agama.

Melainkan, disangkakan atas pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1 tahun 1946 tentang berpotensi memicu keonaran.

Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan Haris Pertama terkait cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 yang kini telah ia hapus, atas kalimat 'Allah mu ternyata lemah'.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x