PR TASIKMALAYA - Habib Bahar terjerat kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar, dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan selarang ditahan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut, Habib Bahar dikabarkan akan mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.
Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin, 3 Januari 2022 lalu.
Terkait hal ini, Karni Ilyas pun meminta tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu Mahfud MD.
Pada kesempatan itu, Karni Ilyas meyakinkan bahwa Habib Bahar telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
"Ini kan ada kasus baru aja terjadi, Habib Bahar Bin Smith," ujar Karni Ilyas kepada Mahfud MD yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kanal Karni Ilyas Club, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Kartu dan Cari Tahu Apa Masalah Anda Saat Ini dan Solusinya
Kemudian, dirinya juga menyinggung kasusnya yang diduga mengkritik Kasad Dudung.
"Sebelumnya juga ada tuduhan, dia (Habib Bahar) mengkritik keras Kasad Dudung, ini bagaimana sebagai Menkopolhukam?" sambungnya.
Kemudian, sang menteri menjawab bahwa dirinya tidak mengintervensi ke dalam kasus itu.
"Karena itu tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya, nanti kita dengarkan dulu lah argumennya, pokoknya dia sudah tersangka," terang sang menteri.
Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Udinese di Serie A Italia 7 Januari 2022, Bisakah Tuan Rumah Naik ke 5 Besar?
Sementara itu, dirinya mengingatkan bahwa jangan mencari-cari kesalahan orang lain yang menyebabkan banyak orang menjadi tahu.
"Oleh sebab itu, dakwahnya itu harus tegas, apa yang didakwahkan, apa buktinya, siapa saksinya," sebutnya.
"Harus jelas, kalau nggak nanti rame saya bilang, oleh sebab itu, biar aja itu berjalan dulu lah," pungkasnya.***