Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia

- 6 Januari 2022, 14:59 WIB
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron.
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan untuk menuntut sementara pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) untuk membatasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Penutupan dilakukan kepada WNA baik yang langsung berasal dari negara yang terinfeksi Omicron ataupun yang transit di negara tersebut.

Keputusan ini tertulis dan diterbitkan oleh satgas penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pademi Coronavirus Disease 2019.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, WNA yang dilarang memasuki Indonesia adalah mereka yang pernah tinggal atau mengunjungi negara yang terinfeksi Omicron dalam waktu dua minggu terakhir.

Baca Juga: 5 Drama dan Film yang Dibintangi Yoon Se Ah, Berperan sebagai Pi Seung Hee Dalam Drakor Snowdrop

Dalam surat tersebut tercantum beberapa WNA asal negara yang dilarang masuk Indonesia yaitu antara lain:

Negara yang telah mengkonfirmasi adanya penyebaran virus Covid-19 varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.

Negara dengan letak geografis berdekatan dengan negara yang memiliki kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique dan sekitarnya.

Negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10.000 kasus seperti Inggris dan Denmark

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x