Lewat Aplikasi E-BSPS Bedah Rumah, Kementerian PUPR Jangkau 206.500 Unit Rumah Tidak Layak Huni

- 9 Februari 2020, 16:36 WIB
RUMAH tidak layak huni di Kabupaten Cianjur
RUMAH tidak layak huni di Kabupaten Cianjur /IRA VERA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memantau pelaksanaan program yang telah dijalankan dari satu tahun lalu.

Kementerian PUPR menjalankan program berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di seluruh Indonesia dengan aplikasi digital yaitu E-BSPS.

Program bedah rumah milik PUPR ini ditargetkan dapat menjangkau 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan.

Baca Juga: Milenial Malas Gerak, Program Bayi Tabung di RSIA Puri Bunda Bali Meningkat 42 persen

Dua kegiatan tersebut yaitu peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru sebanyak 8.000 unit dengan total anggaran sebesar Rp 4,28 triliun pada tahun 2019.

Namun pada pelaksaanya, Kementerian PUPR kewalahan untuk melakukan pendataan secara manual terkait program tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan terkait Program E-BSPS yang diperlukan Kementerian PUPR guna mengantisipasi sebaran lokasi yang begitu luas, serta merupakan bagian dari digitalisasi dokumen program BSPS.

Baca Juga: Malam Mencekam Dalam Sebuah Mall, Oknum Tentara di Thailand Tembak Belasan Warga Sipil

Khalawi mengungkap, sebelum adanya E-BSPS ini, proses dokumentasi dilakukan secara manual, sehingga dokumen dan berkas administrasi dalam satu tahun itu dapat memenuhi satu ruang.

Ia menambahkan, pada 2020 Kementerian PUPR juga telah mengalokasikan anggaran untuk program BSPS aatu bedah rumah sebesar Rp 4,327 triliun.

Dengan anggaran tersebut, diharapakan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas serta mendorong pembangunan rumah baru untuk warga yang rumahnya tidak layak huni sebanyak 178.750 unit.

Baca Juga: Peringati HPN 2020, IJTI Sangkuriang Gelar Gerakan Pungut Sampah di Kawasan Lembang

Aplikasi E-BSPS ini sudah terdapat dalam Playstore dan diharapkan dapat digunakan untuk mempermudah pemantauan serta meminimalisasi dokumen verifikasi penyaluran bantuan bedah rumah untuk masyarakat.

Kasubdit Pelaksanaan Bantuan Stimulan Direktorat Rumah Swadaya Direktorak Jenderal Penyediaan Perumahan Kementeriaan PUPR Firah Nur mengungkap, pihaknya telah melakukan percobaan dalam waktu tiga bulan terakhir ini. Setelah aplikasi tersebut tersedia di Playstore dan bisa diunduh.

Namu, aplikasi tersebut tidak digunakan untuk masyarakat umum melainkan hanya untuk para fasilitator BSPS dengan ketentuan mereka telah terdaftar dan memiliki user id serta password. Hal tersebut tentunya memudahkan pekerjaan para fasilitator.

Baca Juga: Luncurkan Layanan Contact Center 110, Polres Tasikmalaya: Jangan Dibuat Main-main

"Jadi semua aktifitas selama ini yang dilakukan secara manual akan menjadi digital menggunakan handphone berbasis Android," kata Fitrah.

Dalam pengembangan aplikasi ini, Kementerian PUPR telah melakukan uji coba di sembilan kabupaten/kota pada tahun 2019 lalu dan h asilnya untuk mengakses data satu rumah hanya memerlukan waktu 49 menit, 34 menit, sampai 18 menit.

E-BSPS ini sangat memudahkan pekerjaaan para fasilitator karena sebelumnya mereka harus menghabiskan waktu 30 menit hingga satu jam untuk melakukan pemanatauan dan pendokumentasian.

Baca Juga: Soal Hari Pers Nasional, Pewarta Harus Sampaikan Fakta Bukan Membawa Petaka

"Kami lakukan di Makasar dua kali, Serang, Yogyakarta, Banten dan ada juga di Jawa Tengah. Sekarang rata-rata setiap fasilitator untuk melakukan verifikasi dalam satu rumah sekitar 15 menit. Dan data itu tidak akan hilang karena masuk kedalam server yang ada dikantor," tambahnya.

Di tahun 2020 ini, para fasilitator tidak hanya melakukan dokumentasi proses pembangunan rumah mulai dari nol persen hingga 100 persen, namun tugas lain yang akan dibebankan adalah masalah kontruksi.

"Kami juga tetap mengembangkan aplikasi ini guna monitoring hasil pembangunan di lapangan, jadi nanti para pimpinan di Kementerian PUPR baik direktur dan dirjen bisa memonitor fasilitator, progres penerima bantuannya dan melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh mereka sesuai koodinatnya," kata Fitri.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x