Lebih lanjut, saksi pelapor yang diperiksa pihak kepolisian sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Hal itu, untuk barang bukti tambahan yang disita, yaitu satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita," ujar Brigjen Ahmad.
Baca Juga: Perbedaan Doc Ock di Spider-Man: No Way Home dan Spider-Man 2 Diungkap sang Aktor
Dirinya menuturkan bahwa barang bukti digital itu telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik akan terus mengembangkan kasus dugaan ujaran kebencian itu.
Lebih lanjut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional.
Baca Juga: Jadwal Tayang Ghost Doctor Episode 1 – 16, Drama Korea Terbaru yang Dibintangi Rain dan Kim Bum
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Jabar sudah meningkatkan dugaan kasus Habib Bahar itu menjadi penyidikan.
Kemudian, dilaporkan bahwa Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.