PR TASIKMALAYA - Penyidik Polda Jawa Barat melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar Bin Smith alias Habib Bahar.
Ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar itu diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sejauh ini, dilaporkan dari laman resmi Humas Polri, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Humas Polri, pada Minggu, 2 Januari 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 barang bukti.
Baca Juga: Habib Bahar Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Lemkapi Dukung Polda Jabar dalam Proses Hukum
Kemudian, terdapat dua klaster tempat kejadian perkara (TKP) untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi.
Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian yang membawa 15 orang saksi.
Sementara sebanyak 10 saksi berasa dari klaster Garut.
Baca Juga: Yoo Jae Suk Berbagi Pengalaman Saat Menjalani Karantina Infeksi Covid-19 di How Do You Play