Habib Bahar Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Periksa 50 Saksi hingga Barang Bukti Digital

- 2 Januari 2022, 12:33 WIB
Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait ujaran kebencian membuat polisi harus periksa 50 saksi dan beberapa barang bukti.
Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait ujaran kebencian membuat polisi harus periksa 50 saksi dan beberapa barang bukti. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Selain itu, terdapat dugaan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga: Sambut 2022, Pakar Optimis Pandemi Covid-19 Lebih Terkendali, Simak Penjelasannya!

Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Senin, 3 Januari 2022 dijadwalkan sebagai pemanggilan Habib Bahas menjadi saksi terlapor.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah