PR TASIKMALAYA - Menurut Undang-Undang (UU) yang berlaku, ambulans menjadi salah satu kendaraan prioritas yang mendapatkan hak istimewa.
Hak itulah yang menyebabkan ambulans menjadi salah satu kendaraan yang selalu didahulukan saat berada di jalan raya.
Biasanya ambulans digunakan untuk menolong orang sakit demi keselamatan nyawa orang tersebut.
Hingga saat ini, ambulans mendapatkan urutan kedua dari tujuh kendaraan prioritas sehingga perlu adanya kesadaran tentang perilaku dan menghormati para penggunan jalan lain.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Bahaya Jika TNI Masuki Wilayah Sipil, Fadli Zon: Jelas Melewati Batas
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 1 Januari 2022, berikut alasan ambulans selalu didahulukan saat berada di jalan raya.
Pertama, kita perlu menyadari bahwa ada nyawa manusia yang saat itu tengah diselamatkan.
Kesadaran menjadi salah satu hal penting untuk menghormati para pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa.
Kedua, ambulans menjadi salah satu kendaraan prioritas karena berada dalam kondisi darurat.