Jelang Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya Batasi Kegiatan hingga Pukul 22.00 WIB

- 31 Desember 2021, 09:17 WIB
Polda Metro Jaya melarang perayaan Tahun Baru 2022 dan batasi kegiatan di mall hingga hotel sampai pukul 2022.
Polda Metro Jaya melarang perayaan Tahun Baru 2022 dan batasi kegiatan di mall hingga hotel sampai pukul 2022. //JESHOOT.com/Pexels

Baca Juga: Sebut Giring 'Kabur' Pasca Serang Anies, Fahri Hamzah: Apalagi Pakai Nama Presiden, Dia Nggak Suka

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumuanan dan mobilitas warga ditengah pandemi Covid-19.

Sambodo menuturkan, upaya sterilisasi tersebut diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022.

Nantinya CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas.

Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:

Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Algi Bragi Resmi Cerai Bukan karena Perselingkuhan, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Kawasan Asia Afrika

2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD

3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito

4. Kawasan Sudirman-Thamrin

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah