PR TASIKMALAYA - Jelang Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya menyiapkan strategi agar tak terjadi kerumunan.
Antisipasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan kegiatan.
Pembatasan kegiatan yang dibuat Polda Metro Jaya ini berlaku untuk Mall hingga hotel di Jakarta.
Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta remi melarang perayaan Tahun Baru 2022.
Maka dari itu, Polda Metro Jaya hanya mengizinkan mall hingga hotel tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta," kata Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 30 Desember 2021 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat dengan judul "Polda Metro Jaya Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Mall dan Cafe Wajib Tutup Jam 22.00 WIB,".
"Jadi semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.
Disisi lain Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.