Jelang Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya Batasi Kegiatan hingga Pukul 22.00 WIB

- 31 Desember 2021, 09:17 WIB
Polda Metro Jaya melarang perayaan Tahun Baru 2022 dan batasi kegiatan di mall hingga hotel sampai pukul 2022.
Polda Metro Jaya melarang perayaan Tahun Baru 2022 dan batasi kegiatan di mall hingga hotel sampai pukul 2022. //JESHOOT.com/Pexels

PR TASIKMALAYA - Jelang Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya menyiapkan strategi agar tak terjadi kerumunan.

Antisipasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022, Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan kegiatan.

Pembatasan kegiatan yang dibuat Polda Metro Jaya ini berlaku untuk Mall hingga hotel di Jakarta.

Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta remi melarang perayaan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Hari Ini 31 Desember 2021: Aries Kesabaran Membantu, Gemini Ada Peperangan

Maka dari itu, Polda Metro Jaya hanya mengizinkan mall hingga hotel tutup pada pukul 22.00 WIB.

"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta," kata Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 30 Desember 2021 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat dengan judul "Polda Metro Jaya Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, Mall dan Cafe Wajib Tutup Jam 22.00 WIB,".

"Jadi semua (hotel, restoran, kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.

Disisi lain Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menerapkan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta pada malam tahun baru.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x