Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.***(Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran Rakyat)
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.***(Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran Rakyat)
Editor: Aghnia Nurfitriani
Sumber: Pikiran Rakyat