Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Terancam 12 Tahun Penjara, Terbukti Kirim Pesan Bermuatan Pornografi

- 11 Desember 2021, 14:44 WIB
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi.
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun penjara usai terbukti pernah mengirimkan pesan singkat bermuatan pornografi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

PR TASIKMALAYA - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka pelecehan seksual kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebelumnya, dosen Unsri berinisial R itu menjadi tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual kepada tiga mahasiswinya.

Ancaman pidana bagi dosen Unsri itu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut diputuskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel terhadap R yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Link Nonton MAMA 2021: BTS, Stray Kids, dan ENHYPEN Masuk Nominasi

Hal ini diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Hisar Siallagan, pasal itu dikenakan kepada R sebagaimana hasil pemeriksaan yang didukung dengan alat bukti yang cukup.

Alat bukti tersebut terdiri atas tiga telepon genggam milik korban beserta kartu telepon, juga satu telepon genggam milik tersangka.

Kemudian di antaranya ada nomor telepon korban dan tersangka, serta satu lembar tangkapan layar dari perbincangan melalui WhatsApp.

Baca Juga: Tom Holland Sudah Menyerahkan Plot Spider-Man 4 ke Marvel dan Sony

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka," ungkap Hisar Siallagan.

Ia menyebut bahwa nomor itu benar merupakan milik tersangka yang dikonfirmasi oleh penyedia jaringan komunikasi.

"Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," tuturnya.

Dari pemeriksaan dengan alat bukti, ditemukan bahwa tersangka mengirimkan pesan singkat yang mengandung unsur pornografi kepada korban.

Baca Juga: 10 Quotes Hari Ibu yang Jatuh pada 22 Desember 2021

"Selama penyidikan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," katanya.

Melalui pesan singkat itu, R mengajak korban agar melakukan panggilan video seks dan meminta korban membuka pakaian dalam bagian atas.

Karenanya, R langsung menjalani penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel selama 20 hari.

Surat penahanan tersebut telah ditandatangani Hisar Siallagan dan mulai berlaku pada Jumat tengah malam, 10 Desember 2021, pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Sahabat Doddy Sudrajat Bongkar Tujuan Pembuatan Museum Vanessa Angel, Meytha: Untuk Pendapatan Sih Ya

"Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," ujarnya.

Sementara itu, pelaporan terhadap R sebelumnya diajukan tiga orang mahasiswinya yang berinisial F, C, dan D dengan laporan dugaan pelecehan seksual.

Tindak pelecehan seksual itu diduga dilakukan tersangka pada hari Rabu, 1 Desember 2021, lewat pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

Akibat perkara ini, pihak Rektorat Unsri turun tangan dengan menonaktifkan dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.

Baca Juga: Terjadi Ledakan pada Kamp Palestina di Lebanon, Belasan Orang Terluka

Ketetapan penonaktifan ini tertulis dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang dikeluarkan pada hari Selasa, 7 Desember 2021.

Salah satu penonaktifan ini ialah bahwa R dibebastugaskan dari tugasnya sebagai dosen hingga perkara ini selesai.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x