PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi akan menggelar pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor.
Dalam Festival Keimigrasian 2020, Ditjen Imigrasi akan memberikan Pelayanan Paspor Simpatik yang digelar dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-70.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @ditjen_imigrasi, Festival Keimigrasian 2020 ini akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Januari 2020.
Baca Juga: Kalahkan Tim Tuan Rumah, Bali United Maju ke Kualifikasi R2 ACL 2020
Acara ini akan bertempat di Gedung Pusat BRI, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta.
Dalam acara ini, masyarakat bisa mengajukan dan diberikan layanan terkaitu pembuatan paspor baru dan penggantian paspor dikarenakan habis masa berlakunya.
Adapun tiga persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon, yaitu:
Baca Juga: Setahun Putus, Zayn Malik dan Gigi Hadid Diisukan Kembali Bersama
1. Paspor baru: E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah Sekolah.
2. Penggantian paspor: E-KTP dan Paspor Lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).
3. Paspor anak: E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Buku Nikah Orangtua (untuk orang tua yang bercerai harus membwa akta cerai dan putusan pengadilan).
Baca Juga: Jelang Liga 1 2020, Persiraja: Kami Minta Pertandingan Tandang Selama Bulan Puasa Nanti
Pemohan perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online dengan lokasi Festival Keimigrasian 2020.
Acara ini terbuka untuk umum, namun hanya disediakan sekitar 700 orang pemohon per hari.
Sahabat Mido, ada yang mau urus paspor di akhir pekan? Pas banget karena Direktorat Jenderal Imigrasi akan menggelar Festival Keimigrasian 2020 Pelayanan Paspor Simpatik dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-70 pada tanggal 18-19 Januari 2020 yang akan— DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi) 14 Januari 2020
***