Pernah Mendapat Pelayanan Publik Tidak Baik? Adukan ke LAPOR!

- 14 Januari 2020, 16:52 WIB
ILUSTRASI kemarahan
ILUSTRASI kemarahan /Pixabay/ Ijmaki

PIKIRAN RAKYAT - Pengelolaan dalam pembangunan dan pelayanan publik harus terselenggara dengan baik di Indonesia, agar apa yang dikelola bisa berjalan dengan efektif dan efesien.

Tak jarang, masih ada oknum petugas yang dinilai masyrakat memberikan pelayanan yang kurang baik, sehingga masyarakat diwajibkan untuk melaporkan tindakan tak baik tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi LAPOR, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yaitu LAPOR!.

 Baca Juga: BNPB Imbau Stop Berikan Bantuan Pakaian Tidak Layak ke Lokasi Bencana

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! adalah bentuk layanan penyampaian segala keluhan, aspirasi, dan pengaduan masyaakat terhadap beberapa instasi pemerinta baik pusat atau daerah.

Masyarakat hanya perlu mengunjungi situs resmi LAPOR www.lapor.go.id atau bisa mengajukan laporan melalui SMS 1708 atau Twitter @lapor1708, serta aplikasi LAPOR! di Android.

LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Baca Juga: Tak Bisa Temani Jokowi ke Dubai, Ridwan Kamil: Harus Jaga Gawang Terkait Kebencanaan

Serta Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indnesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: LAPOR!


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x