2. Penggantian paspor: E-KTP dan Paspor Lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).
3. Paspor anak: E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Buku Nikah Orangtua (untuk orang tua yang bercerai harus membwa akta cerai dan putusan pengadilan).
Baca Juga: Jelang Liga 1 2020, Persiraja: Kami Minta Pertandingan Tandang Selama Bulan Puasa Nanti
Pemohan perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online dengan lokasi Festival Keimigrasian 2020.
Acara ini terbuka untuk umum, namun hanya disediakan sekitar 700 orang pemohon per hari.
Sahabat Mido, ada yang mau urus paspor di akhir pekan? Pas banget karena Direktorat Jenderal Imigrasi akan menggelar Festival Keimigrasian 2020 Pelayanan Paspor Simpatik dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-70 pada tanggal 18-19 Januari 2020 yang akan— DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi) 14 Januari 2020
***