Ditjen Imigrasi Gelar Pelayanan Paspor Simpatik dalam Festival Keimigrasian 2020

- 15 Januari 2020, 17:42 WIB
ILUSTRASI traveling
ILUSTRASI traveling /Pixabay/ Mohamed_Hassan

2. Penggantian paspor: E-KTP dan Paspor Lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).

3. Paspor anak: E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Buku Nikah Orangtua (untuk orang tua yang bercerai harus membwa akta cerai dan putusan pengadilan).

Baca Juga: Jelang Liga 1 2020, Persiraja: Kami Minta Pertandingan Tandang Selama Bulan Puasa Nanti

Pemohan perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online dengan lokasi Festival Keimigrasian 2020.

Acara ini terbuka untuk umum, namun hanya disediakan sekitar 700 orang pemohon per hari.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x