Berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka, maka Polsek Pademangan mengusut kasus tersebut.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
Mulai dari mengiming-imingi korban dengan memberi makanan berupa permen agar korban mau menuruti keinginan bejat tersangka.
Baca Juga: Hanya Dibangun dalam 6 Hari, Jembatan Gantung Maribaya di Pakenjeng Diresmikan
Lalu, tersangka mengajak korban untuk bermain video game, kemudian korban dibawa ke tempat kosong, lalu tersangka mencabuli korbannya sebanyak dua hingga tiga kali.
“Sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan, jadi sekarang umur pelaku sudah 19 tahun.
"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun sudah dia melakukan,” ujar Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam situs Tribrata News.
Baca Juga: Memasuki Musim Tanam Jagung, Dinas Pertanian Garut Antisipasi Hama Ulat Grayak
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Heri mencabuli enam orang bocah laki-laki dibawah umur berinisal ZA (11), R (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
“Ini masih kita dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain,” lanjut Yusri Yunus.