Cabuli Bocah di Bawah Umur Selama 10 Tahun, Polsek Pademangan Amankan Pelajar Usia 19 Tahun

- 8 Januari 2020, 21:13 WIB
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara mengadakan pers release pada Selasa, 7 Januari 2020. Polsek Pademangan berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelajar bernama Heri Setiawan (19).
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara mengadakan pers release pada Selasa, 7 Januari 2020. Polsek Pademangan berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelajar bernama Heri Setiawan (19). /tribratanews.id

Tersangka Heri Setiawan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukungan 5 sampai 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah