Tersangka Heri Setiawan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukungan 5 sampai 15 tahun penjara.***
Tersangka Heri Setiawan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukungan 5 sampai 15 tahun penjara.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: Tribrata News Polri