Cabuli Bocah di Bawah Umur Selama 10 Tahun, Polsek Pademangan Amankan Pelajar Usia 19 Tahun

- 8 Januari 2020, 21:13 WIB
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara mengadakan pers release pada Selasa, 7 Januari 2020. Polsek Pademangan berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelajar bernama Heri Setiawan (19).
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara mengadakan pers release pada Selasa, 7 Januari 2020. Polsek Pademangan berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelajar bernama Heri Setiawan (19). /tribratanews.id

PIKIRAN RAKYAT - Pada 27 Desember yang lalu, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap aksi keji dibalik kasus pencabulan.

Kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang pelajar bernama Heri Setiawan (19) pada enam bocah laki-laki dibawah umur.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribrata News, Polsek Pademangan kembali mengadakan pers relase kasus pencabulan anak dibawah umur pada Selasa, 7 Januari 2020 kemarin.

Baca Juga: Tak Gentar, Tersangka Kasus Perjudian Nikahi Kekasih di Rutan Mapolres Jakarta Utara

Pers release tersebut digelar di Lobby Mapolres Metro Jakarta Utara yang dihadiri beberapa jajaran anggota untuk mengungkap aksi bejat tersebut.

Hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Turut hadir Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Muhammad Fajar, dan Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol Sungkono.

Baca Juga: 9 Alasan Popcorn Bisa Membantu Diet, Mulai dari Lawan Kanker hingga Cegah Sembelit

Dalam pers release, diketahui aksi bejat Heri mulai dilakukan sekitar tahun 2009 yang lalu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x