Pemerintah Mewacanakan Implementasi 3 Jenis SIM C

- 26 Desember 2019, 14:44 WIB
ILUSTRASI wacana SIM C jadi 3 golongan
ILUSTRASI wacana SIM C jadi 3 golongan /IG @evalube_id/

PIKIRAN RAKYAT - Wacana Surat Izin Mengemudi bagi pengguna motor (SIM C) terbagi menjadi tiga golongan telah ada sejak tahun 2016 yang lalu.

Wacana tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 yang merumuskan soal kategori baru tersebut.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Tribrata News Majalengka, tahun 2016 yang lalu, Kanit Regident Iptu Tomy Firdiyanto mengatakan akan adanya pemberlakuan SIM C yang terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan tipe kendaraan.

Baca Juga: Sempat Nikah Siri dengan Irish Bella, Amar Zoni Akhirnya Ungkap Alasannya

Wacana SIM C menjadi tiga golongan kembali diinformasikan dalam akun instagram @evalube_id pada Kamis, 26 Desember 2019.

Dalam postingan Evalube Lubricants, SIM C tak hanya berlaku bagi semua pengendara motor, namun ditambah menjadi SIM C1 dan SIM C2.

SIM C: berlaku untuk motor yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 250cc.

Baca Juga: Soal Pemblokiran IndoXXI dan Netflix, Kominfo Minta Warga untuk Menonton Secara Legal

SIM C1: berlaku untuk motor yang memiliki kapasitas mesin 250-500cc.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x