PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengumumkan bahwa pihaknya akan menutup layanan situs streaming film maupun musik ilegal.
Hal itu bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual para kreator agar karyanya tidak disebarluaskan secara ilegal.
Dalam hal ini Pemerintah bekerjasama dengan beberapa pihak.
Baca Juga: Kementrian ESDM Dorong Alih Transisi Blok Rokan Semakin Dipercepat
Diantaranya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk urusan masalah hak kekayaan intelektual di situs streaming ilegal.
Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Divisi Keamanan Siber Kepolisian Republik Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif, diantaranya asosiasi film dan musik dengan tujuan untuk memerangi situs streaming film maupun musik ilegal.
Sebagaimana telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, salah satu situs streaming film ilegal yakni IndoXXI akan segera ditutup pada terhitung 1 Januari 2020.
Baca Juga: 8 Goals yang Dapat Wanita Terapkan di 2020