Aturan Karantina Terbaru, Ada Pengecualian saat Keadaan Mendesak

- 16 Desember 2021, 14:47 WIB
Dalam aturan karantina terbaru dari Satgas Covid-19, ada pengecualian yakni saat keadaan mendesak, begini selengkapnya.
Dalam aturan karantina terbaru dari Satgas Covid-19, ada pengecualian yakni saat keadaan mendesak, begini selengkapnya. /Covid.go.id/

PR TASIKMALAYA - Dalam aturan karantina terkini, terdapat pengecualian saat terjadi keadaan mendesak.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkap ada pengecualian aturan karantina saat keadaan mendesak.

Pengecualian aturan karantina saat keadaan mendesak dikonfirmasi oleh Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito.

"Kondisi kesehatan mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, dan kondisi kedukaan, seperti keluarga inti meninggal," ucap Wiku pada Rabu, 15 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Bongkar Rahasia Tips Diet yang Dilakukannya, Sehari Hanya Makan Ini

Menurut Wiku, karantina harus dipatuhi masyarakat dengan disiplin sebagai bentuk pencegahan importasi kasus Covid-19.

"Memisahkan seseorang, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif, atau riwayat bepergian ke wilayah transmisi komunitas dengan prosedur khusus," ujarnya.

Wiku mengungkapkan, sesama warga negara Indonesia harus menjadi contoh yang baik terkait karantina.

"Warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19," tutur Wiku.

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Gedung Setinggi 38 Lantai di Hongkong, 12 Orang Mengalami Luka-luka

Menurut Wiku, pejabat yang ke luar negeri tidak dalam perjalanan dinas tidak bisa mengajukan karantina mandiri dan pengurangan waktunya.

"(Mereka harus) melakukan karantina terpusat di hotel," ujar Wiku pada Rabu, 15 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sanksi Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan akan dikenakan pada pihak yang tidak kooperatif.

"Rombongan penyerta keperluan dinas wajib karantina terpusat," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Salernitana vs Inter Milan di Serie A, 18 Desember 2021: Akankah Tuan Rumah Turun ke Divisi Dua?

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru dengan Nomor 25/2021.

WNA pemegang visa diplomatik dan dinas memiliki pengecualian kewajiban karantina.

Pejabat asing dan rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan juga memiliki pengecualian kewajiban karantina.

Selain itu, pengecualian kewajiban karantina juga diperuntukkan bagi delegasi negara anggota G-20, skema TCA, dan orang terhormat atau terpandang.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah