Ia menjelaskan bagaimana awal pandemi, terutama saat kondisi ini ditetapkan Jokowi sebagai Darurat Kesehatan Nasional pada, 31 Maret 2019.
Dengan kondisi ini, Refly Harun menyebut bahwa leading sector saat itu harusnya dipegang oleh Refly Harun.
Namun, pada 13 April 2019, pandemi Covid-19 kemudian ditetapkan menjadi Darurat Bencana Nasional.
"Itu leading sectornya beda lagi, BNPB," ungkap Refly Harun.
Namun Refly Harun mengherankan karena kedua lembaga itu pada prakteknya, tidak menjadi leading sector.
Justru dalam hal ini, leading sector malah dilimpahkan ke Kementerian Koordinator atas dasar Perpres.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Bela Negara, Rayakan Momentum 19 Desember 2021!
"Perpres ini mengalahkan Undang-Undang,' ungkap Ahli Tata Negara ini.
"Dari situ saja sudah kacau sebenarnya," lanjut Refly Harun.