Refly Harun dan Gatot Nurmantyo Ajukan Gugatan ke MK soal Presidential Threshold: Hajat Rakyat

- 14 Desember 2021, 08:23 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bersama Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo datangi MK untuk ajukan gugatan perihal presidential threshold.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bersama Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo datangi MK untuk ajukan gugatan perihal presidential threshold. /YouTube Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Refly Harun bersama Gatot Nurmantyo baru-baru ini mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan yang diajukan Relfy Harun dan Gatot Nurmantyo tersebut adalah perihal presidential threshold.

Refly Harun dan Gatot Nurmantyo menganggap presidential threshold saat ini bukanlah urusan partai politik saja.

Menurut Refly Harun dan Gatot Nurmantyo, justru presidential threshold ini adalah untuk siapapun yang punya hak untuk memilih, mereka berhak mengajukan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 14 Desember 2021: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Independence Day'

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Refly Harun yang ditayangkan pada 13 Desember 2021, ahli Hukum Tata Negara mengunggah video terbarunya perihal pengajuan gugatan ke MK.

Dalam video tersebut, Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan MK mengubah ambang batas presidensial threshold yang minimal harus 20 persen.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Gatot Nurmantyo yang menginginkan presidential threshold menjadi 0.

Perlu diketahui Refly Harun merupakan pengacara Gatot Nurmantyo perihal ini, akan tetapi Purna Jenderal TNI tersebut tidak bisa hadir ke MK karena ada kepentingan lainnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Selasa, 14 Desember 2021: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

“Setiap partai politik, mendapatkan standing konstitusional right untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, yang itu merupakan hak konstitusional,” ungkap Refly Harun.

Terkait pengajuan ini, Refly Harun kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya itu sah secara konstitusional.

“Karena urusan presidential threshold dan urusan pemilihan presiden dan wakil presiden, bukan hanya urusan partai politik peserta pemilihan umum, tetapi juga urusan warga negara terutama yang memiliki hak untuk memilih,” kata Refly Harun menjelaskan.

Tentu juga warga negara juga memiliki hak untuk dipilih juga dalam pemilu.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Selasa, 14 Desember 2021: Jangan Salahkan Diri karena Masa Lalu

Oleh sebab itu, membatasi bahwa hanya partai politik yang bisa mengajukan permasalahan urutan presidential threshold itu menurutnya sangatlah keliru.

Pihaknya saat ini ingin menguji kembali MK perihal hanya partai politik saja yang memiliki legal standing terkait presidential threshold.

“Kami beranggapan bahwa warga negara juga harusnya memiliki legal standing untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Refly Harun menjelaskan.

Refly Harun pun mengungkapkan bahwa permohonan dari Gatot Nurmantyo sudah diajukan ke MK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 14 Desember 2021: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'The Last Samurai'

Ke depannya dirinya juga berharap ada laporan permohonan lainnya dari berbagai komponen masyarakat terkait presidential threshold.

“Kita harus buktikan ke Mahkamah Konstitusi bahwa perkara presidential threshold ini bukanlah perkara elite politik, tapi ini adalah perkara hajat rakyat Indonesia yang menginginkan pemilihan presiden dan wakil presiden,” ungkap Refly Harun.

Menurutnya, banyak rakyat yang menginginkan pemilihan nanti tidak didalangi oleh adanya kepentingan dari oligarki politik dan bisnis saja.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x