Pemerintah Keluarkan Adendum SE No 24-2021, Menkominfo: Mobilitas Masyarakat Dibatasi Selama Libur Nataru

- 14 Desember 2021, 17:19 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate ungkap Adendum SE No 24 Tahun 2021 membatasi mobilitas masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menkominfo Johnny G. Plate ungkap Adendum SE No 24 Tahun 2021 membatasi mobilitas masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /kominfo.go.id

PR TASIKMALAYA - Untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran nomor 24 tahun 2021 menuju libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Adendum Surat edaran atau SE tersebut dikeluarkan untuk melakukan pengaturan serta mengendalikan mobilitas aktivitas sosial ekonomi warga.

Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo menyebutkan judul dari adendum tersebut.

“Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi Covid-19” adalah judul untuk adendum SE no 24 Tahun 2021.

Baca Juga: Ernest Prakasa Komentari soal Rachel Vennya yang Tak Dipenjara Karena Sopan: Orang Salah Masa Songong!

Menurut Menkominfo, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan Covid-19.

“Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," ujar Jhonny G. Plate dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 14 Desember 2021.

Surat Edaran yang dikeluarkan dipertuntukan untuk mengatur mobilitas dan pengendalian masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Memilih Satu Nomor Ini Bisa Menjawab Satu Pertanyaan Anda!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x