Aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat akan diatur selama libur di akhir tahun melalui surat edaran tersebut.
Adapun beberapa aturan yang terdapat dalam surat edaran yang diungkapkan oleh Menkominfo seperti:
Pembatasan mobilitas pelaku perjalanan usia diatas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Politikus PDIP Sebut Buzzer Pekerjaan Baru: Itu Pengakuan Jujur
Pelaku perjalanan jarak jauh seluruh moda transportasi wajib menunjukan vaksin lengkap dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen.
Sampel rapid tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan.
Untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum dan kereta dalam satu wilayah atau aglomerasi dikecualikan untuk pengetesan rapid antigen dan vaksinasi dosis lengkap.
Pengecualian pengetasan rapid antigen dan vaksinasi dosis lengkap berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.
Untuk Perjalanan logistik dan transportasi barang di Jawa Bali wajib menunjukan vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.