Sementara untuk logistik dan transportasi barang di luar Jawa Balik wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan tanpa vaksin.
Baca Juga: Tiongkok Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron pada Pasien Tanpa Gejala yang Tiba dari Luar Negeri
Untuk pelaku perjalanan dibawah 12 tahun wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR.
Sampel diambil maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan tanpa vaksin.
"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Menkominfo.
Baca Juga: Firli Bahuri Pecat Novel Baswedan Saat Butuh Pasokan Pegawai KPK, Rocky Gerung: Pulihkan Akal Sehat
Johnny G. Plate meminta kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
Dirinya memohon kerjasama kepada semua pihak agar pandemi Covid-19 bisa terkendali.
Selain itu, Menkominfo juga meminta semua pihak juga harus berupaya keras dalam mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Pihak berwenang akan terus mengawasi implementasi dari aturan dan akan menindak tegas jika ada yang melanggar,"tuturnya.***