Pemerintah Keluarkan Adendum SE No 24-2021, Menkominfo: Mobilitas Masyarakat Dibatasi Selama Libur Nataru

- 14 Desember 2021, 17:19 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate ungkap Adendum SE No 24 Tahun 2021 membatasi mobilitas masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menkominfo Johnny G. Plate ungkap Adendum SE No 24 Tahun 2021 membatasi mobilitas masyarakat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /kominfo.go.id

Sementara untuk logistik dan transportasi barang di luar Jawa Balik wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan tanpa vaksin.

Baca Juga: Tiongkok Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron pada Pasien Tanpa Gejala yang Tiba dari Luar Negeri

Untuk pelaku perjalanan dibawah 12 tahun wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR.

Sampel diambil maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan tanpa vaksin.

"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Menkominfo.

Baca Juga: Firli Bahuri Pecat Novel Baswedan Saat Butuh Pasokan Pegawai KPK, Rocky Gerung: Pulihkan Akal Sehat

Johnny G. Plate meminta kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Dirinya memohon kerjasama kepada semua pihak agar pandemi Covid-19 bisa terkendali.

Selain itu, Menkominfo juga meminta semua pihak juga harus berupaya keras dalam mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19.

"Pihak berwenang akan terus mengawasi implementasi dari aturan dan akan menindak tegas jika ada yang melanggar,"tuturnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah