PR TASIKMALAYA - Salah satu syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) adalah vaksin lengkap, imbas dari pembatalan PPKM level 3.
Pemerintah akan mewajibkan vaksin lengkap sebagai syarat bagi pelaku perjalanan selama libur Nataru.
Adapun vaksin lengkap sebagai syarat perjalanan selama periode Nataru tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
"Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh," kata Wiku pada Kamis, 9 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Wiku, masyarakat yang belum melakukan vaksin lengkap, diimbau untuk melakukan vaksinasi di pos pelayanan terdekat termasuk bandara dan pelabuhan.
"Segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat," ucap Wiku.
Wiku mengungkapkan, angka reproduksi efektif (Rt) menunjukkan potensi penularan Covid-19, terpantau mengalami kenaikan di sejumlah provinsi.
Baca Juga: Persib Bandung Dirumorkan akan Lepas Tiga Pemain, Salah Satunya Ardi Idrus!