Beredar Kabar Warga DKI Jakarta Terpapar Omicron, Dinkes Tegaskan Hoaks

- 9 Desember 2021, 08:46 WIB
Dinkes DKI mengungkapkan bahwa kabar yang menyebut Omricon telah papar warga Jakarta itu adalah hoaks.
Dinkes DKI mengungkapkan bahwa kabar yang menyebut Omricon telah papar warga Jakarta itu adalah hoaks. /Pixabay/geralt

PR TASIKMALAYA - Omricon diduga telah papar warga Jakarta, Dinkes DKI mengungkap hal tersebut adalah hoaks.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengungkap varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron yang papar warga Jakarta adalah hoaks.

Omricon yang diduga papar warga Jakarta adalah hoaks dikonfirmasi oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti.

"Tidak benar, dapat dikatakan hoaks," kata Widyastuti pada Rabu, 8 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Update Covid-19 di Dunia Terkini, Kamis 9 Desember 2021: Tembus Angka 286 Juta Kasus

Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta, 2.500 spesimen telah diperiksa, serta 40 persen di antaranya merupakan variant of concern.

"Sejauh ini tidak ditemukan Omicron," lanjutnya.

Widyastuti mengungkapkan, pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) itu dilakukan di Litbangkes Kemenkes RI.

Baca Juga: Krisdayanti Unggah Potret Tidur Bersama Aurel Hermansyah, Amora, Kellen hingga sang Menantu Atta Halilintar!

Menurut Widyastuti, informasi terkait empat warga Jakarta yang terpapar Omricon yang beredar di media sosial dan media massa adalah hoaks.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyatakan informasi itu tidak benar atau hoaks," lanjut Widyastuti.

Minggu lalu diketahui ada penemuan klaster kasus positif, dari perjalanan luar negeri seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Akui Kaget Tiba-tiba Diberi Bunga Oleh Vicky Praseryo: Pertama Kalinya

Klaster positif tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan WGS dan Tes, Lacak, Isolasi yang akurat.

Hasil WGS ternyata belakangan diketahui bukan merupakan varian baru Covid-19 Omicron.

Sementara itu, Dinkes DKI Jakarta mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat, yaitu melakukan perpanjangan karantina.

Baca Juga: Unggah Foto Jadul Bersama Lesti Kejora, Inul Daratista Ungkap Hal Ini Kepada Istri Rizky Billar!

Perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri kini selama 10 hari dan 14 hari.

Selain itu, perpanjangan masa karantina tersebut untuk melakukan pencegahan terkait penyebaran Omicron.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah