Sopir TransJakarta Resmi Jadi Tersangka Terkait Penabrakan Pos Lantas

- 7 Desember 2021, 15:58 WIB
Sopir TransJakarta menjadi tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan terkait penabrakan Pos Lantas yang terjadi 2 Desember 2021.
Sopir TransJakarta menjadi tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan terkait penabrakan Pos Lantas yang terjadi 2 Desember 2021. /PMJ News/ Yeni

 

PR TASIKMALAYA - Kini sopir bus TransJakarta resmi menjadi tersangka kasus penabrakan pos lantas depan Pusat Grosir Cililitan (PGC) Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penetapan tersangka sopir bus TransJakarta atas kasus penabrakan pos lantas itu dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Konfirmasi penetapan tersangka sopir bus TransJakarta lewat wawancara pada 7 Desember 2021.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Sambodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soal Bus Tabrak Pos Lantas di PGC, Polisi Periksa Operasional Transjakarta

Namun, kasus penabrakan pos lantas sopir bus TransJakarta tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nggak ditahan kerugian materi saja," lanjut Sambodo.

Menurut Sambodo, polisi hanya menerapkan wajib lapor pada tersangka sopir bus TransJakarta atas kasus penabrakan pos lantas tersebut.

Baca Juga: Beberkan Maksud Gerakan Reuni 212, Rocky Gerung Tanyakan Alasan Kekuasaan Takut Gerakan Etis

Sebelumnya, sopir bus TransJakarta telah dilakukan pemeriksaan sesuai SOP terkait kasus penabrakan pos lantas itu.

Pemeriksaan sopir bus TransJakarta atas kasus penabrakan pos lantas dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Pasti akan memeriksa sopir karena SOP-nya seperti itu," kata Argo pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Nora Alexandra Suapi Jerinx SID dari Balik Jeruji Besi: Tetap Semangat

Selain itu, sopir TransJakarta akan disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Lalu Lintas terkait kasus penabrakan pos lantas.

Sebelumnya sopir bus TransJakarta terancam hukuman satu tahun penjara, berdasarkan undang-undang tersebut.

"Yang bersangkutan terancam hukuman satu tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Bukan Inggris, Ratu Elizabeth II Mengaku Hanya Bisa Hidup ‘Normal’ di Negara Satu Ini!

Sementara itu, satu orang dilaporkan terluka pada penabrakan pos lantas oleh tersangka sopir bus TransJakarta itu.

Sopir bus TransJakarta sendiri tidak mengalami luka serius, setelah kasus penabrakan pos lantas terjadi.

Selain itu, pos lantas depan PGC dilaporkan mengalami kerusakan yang parah akibat penabrakan oleh sopir bus TransJakarta.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah